Kongres PGRI
KUMPULAN DAFTAR HASIL KONGRES PGRI LENGKAP MULAI KONGRES I SAMPAI KONGRES XXI
No Urut
|
Urutan Kongres
|
Tempat & Waktu
|
Ketua Umum dan Sekjen terpilih
|
Hasil Kongres
|
1.
|
Kongres I
|
Surakarta, 24-25 November 1945
|
- Amin Singgih
- Djajang Sugianto
|
Lahirnya PGRI sebagai wadah perjuangan guru Indonesia
|
2.
|
Kongres II
|
Surakarta, 27-29 Februari 1948
|
- Rh Koesnan
- J. Soetamas
|
Memajukan tuntutan kepada pemerintah:
a. Sistem pendidikan didasarkan pada kepentingan nasional.
b. Gaji guru tidak dihentikan.
c. Diadakan Undang-Undang pokok pendidikan dan Undang-Undang Perburuhan
|
3.
|
Kongres III
|
Madiun, 27-29 Februari 1948
|
- Soejono Kromodimoeljo
- Brahim Prawirosumitro
|
a. Haluan perjuangan PGRI dirumuskan secara lebih jelas, yaitu mempertahankan NKRI, meningkatkan pendidikan dan pengajaran nasional sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dan tidak bergerak dalam lapangan politik (non partai)
b. Bersifat korektif dan konstruktif terhadap pemerintah
|
4.
|
Kongres IV
|
Yogyakarta, 26-28 Februari 1950
|
- Rh Koesman
- Soekirno
|
Mempersatukan guru-guru di seluruh tanah air melalui “Maklumat Persatuan” menyingkirkan segala rasa curiga dan semangat kedaulatan yang menjangkiti para guru akibat pengaruh politik yang memecah belah wilayah Republik Indonesia
|
5.
|
Kongres V
|
Bandung, 19-24 Desember 1950
|
- Soejono
- Muhammad Hidayat
|
a. Penegasan kembali Pancasila sebagai asas organisasi
b. Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk komisariat-komisariat daerah
|
6.
|
Kongres VI
|
Malang, 24-30 November 1952
|
- Soejono
- Muhammad Hidayat
|
Dibahas untuk pertama kalinya konsep pendidikan nasional dan anggaran belanja kementrian PP dan K menjadi 25% dari seluruh anggaran belanja
|
7.
|
Kongres VII
|
Semarang, 24 November-1 Desember 1954
|
- Soejono
- Muhammad Hidayat
|
a. Di bidang Hukum antara lain pernyataan mengenai Irian Barat dan mengenai korupsi
b. Di bidang pendidikan antara lain resolusi mengenai anggaran belanja PP dan K harus mencapai 25%
c. Di bidang perburuhan antara lain resolusi tentang Undang-Undang Pokok Kepegawaian dan pelaksanaan aturan gaji baru
|
8.
|
Kongres VIII
|
Bandung
|
- ME Subiadinata
- Soebandi
|
a. Mendesak pemerintah mengubah sistem pendidikan kolonial menjadi sistem pendidikan nasional
b. Melanjutkan tuntutan kenaikan anggaran belanja kementrian PP dan K hingga 25%
|
9.
|
Kongres IX
|
Surabaya, 31 Oktober-4 November 1959
|
- ME Subiadinata
- Soekarna Prawira
|
Terjadi perpecahan dalam tubuh PGRI tetapi tetap terpilih kembali ME Subiadinata sebagai Ketua Umum
|
10.
|
Kongres X
|
Jakarta, Oktober 1962
|
- ME Subiadinata
- A. Zachri
|
PGRI tetap menunjukan jatidirinya
|
11.
|
Kongres XI
|
Bandung, 15-20 Maret 1967
|
- ME Subiadinata dilanjutkan ketua PAW: Slamet I
- Drs. Estiko Soeparjono
|
a. PGRI ditegaskan kembali sebagai organisasi yang bersifat unitaris independen dan non partai politik
b. Perluasan keanggotaan PGRI dari guru TK sampai dengan Dosen
c. Pendidikan kader organisasi secara teratur dan berencana
|
12.
|
Kongres XII
|
Bandung, 29 Juni-4 Juli 1970
|
- Basyuri Suriamiharja
- AMD Yusuf Sekjen PAW: M. Hatta
|
a. Istilah “profesi” mulai dipopulerkan
b. Dalam susunan kepengurusan PB PGRI, istilah sekretaris perburuhan diganti menjadi sekretaris kesejahteraan
c. Pada lambang PGRI gambar roda gigi diganti menjadi lingkaran
|
13.
|
Kongres XIII
|
Jakarta, 21-25 November 1973
|
- Basyuri Suriamiharja
- Drs. W.D.F. Rindorindo
|
Menerima adanya struktur Dewan Pembina ex-offico terdiri atas tiga orang Menteri/pejabat pemerintah
|
14.
|
Kongres XIV
|
Jakarta, 26-30 Juni 1979
|
- Basyuri Suriamiharja
- Drs. W.D.F. Rindorindo
|
a. Akomodatif terhadap pengaruh pemerintah, dalam susunan personalia PB-PGRI maupun program organisasi
b. Terbentuknya YPLP PGRI
|
15.
|
Kongres XV
|
Jakarta, 16-21 Juli 1984
|
- Basyuri Suriamiharja
- Drs. W.D.F. Rindorindo
|
Pembangunan Gedung Guru Indonesia (GGI) di Jalan Tanah Abang III/24 Jakarta Pusat
|
16.
|
Kongres XVI
|
Jakarta, 3-8 Juli 1989
|
- Basyuri Suriamiharja
- Drs. W.D.F. Rindorindo
|
a. Penyesuaian AD/ART dengan undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Ormas
b. Penegasan PGRI sebagai organisasi profesi
|
17.
|
Kongres XVII
|
Jakarta, 3-8 Juli 1994
|
- Basyuri Suriamiharja
- Drs. W.D.F. Rindorindo
|
a. Dewan Pembina diganti menjadi Dewan Penasehat
b. Terbentuknya Tim Penulis Buku Sejarah PGRI
c. Dengan kecerdasan organisasi PB PGRI mampu mempertahankan eksistensi PGRI selama tiga puluh tahun lebih pemerintahan orde baru
|
18
|
Kongres XVIII
|
Lembang Bandung, 25-2 8 November 1998
|
- Prof. H. Muhammad Surya
- Drs. H. Sulaiman SB Ismaya
|
a. Kehidupan Organisasi lebih demokratis dan dinamis
b. Pengurus Besar ditugaskan memperjuangkan UU Guru dan Anggaran Pendidikan 20%
c. Kembali ke Jatidiri PGRI
|
19.
|
Kongres XIX
|
Semarang, 8-12 Juli 2003
|
- Prof. H. Muhammad Surya
- Kusrin Wardoyo, SH
- Sekjen PAW
- Drs Soemardhi Thaher
|
a. Penegmasan kembali PGRI sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan
b. Diundangkannya UU Guru dan Dosen
c. Pengakuan Guru sebagai profesi oleh presidan pada tanggal 2 Desember 2004
|
20.
|
Kongres XX
|
Palembang, 30 Juni-4 Juli 2008
|
- Dr. H. Sulistyo, M.pd
- H. Sahiri Hermawan, SH, MH
|
a. Ditetapkannya Kode Etik dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia
b. Membangun PGRI yang kuat dan bermartabat
c. Dibentuknya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
|
21.
|
Kongres XXI
|
Jakarta, 1-5 Juli 2013
|
- Dr. H. Sulistyo, M.Pd
- M. Qudrat Nugraha, Ph.D
|
Hasil kongres ke XXI ada tiga hal penting yaitu:
a. Politik nasional yang terdiri dari:
1) PGRI menyerukan kepada seluruh anggota PGRI agar setiap pemilu senantiasa menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon yang peduli dengan pendidikan.
2) PGRI mendesak pemerintah khususnya penegak hukum agar meningkatkan penegakan hukum yang berazaskan keadilan.
3) Memberi dorongan kepada KPK dan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih.
4) PGRI meyesalkan perlakuan aparat di daerah yang melakukan pergantian dan mutasi terhadap pejabat terutama guru pasca pemilukada yang bernuansa politis.
5) Menuntut kemendikbud dan kemenag untuk melaksanakan politik anggaran yang efektif dan efisien sehingga berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan.
b. Pendidikan nasional yang terdiri dari:
1) Mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, untuk mengkaji ulang sistem Ujian Nasional (UN) dan merumuskan kembali model evaluasi hasil belajar dalam rangka pengendalian mutu seperti ditetapkan oleh undang-undang
2) PGRI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap implementasi/uji coba kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014.
3) Mendesak pemerintah, khususnya Kemendikbud, untuk mengkaji ulang sistem penerimaan siswa dan mahasiswa baru dengan merumuskan kembali sistem seleksi yang adil, transparan, dan akuntabel.
4) PGRI mendesak kepada pemerintah dan DPR RI agar pendidikan menjadi urusan provinsi atau pemerintah pusat.
5) Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Otonomi Daerah.
6) Melalui Kongres XXI, PGRI PGRI mendeklarasikan dirinya sebagai organisasi profesi di bidang pendidikan
c. Pendidikan dan tenaga kependidikan
1) Menuntut pemerintah agar melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan dengan program peningkatan kualitas guru sebagai fokus utama melalui manajemen yang profesional dan bertanggung jawab
2) Mendesak pemerintah agar guru dikembalikan pengelolaannya dalam satu unit utama sehingga memudahkan pengurusan secara keseluruhan.
3) Sesuai dengan UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa sertifikasi guru dan dosen dalam jabatan pada 30 Desember 2005 selesai pada tahun 2015. PGRI mendesak kepada pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan sertifikasi tersebut
4) Mendesak pemerintah untuk benar-benar memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan melalui pendistribusian dan pengangkatan yang tepat pada setiap satuan pendidikan serta memprioritaskan guru dan tenaga kependidikan non PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tanpa memandang persentase APBD
5) Mendesak pemerintah agar standar pelayanan minimal segera dipenuhi, termasuk setiap SD/MI ada tenaga administrasi sekolah, pustakawan, laboran, baik PNS maupun non PNS.
6) Mendesak pemerintah segera mencabut Kepres No. 42 tahun 2002 pasal 8 ayat 10 yang menyebutkan: Perbantuan PNS untuk tugas-tugas di luar pemerintah dengan membebani APBN tidak diperkenankan kecuali ijin Menpan dan Menkeu yang sekaligus menetapkan batas lamanya perbantuan tersebut.
|
Comments
Post a Comment